Koreksi Pasal 197
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perancangan dan Pemantauan Pemberdayaan Pariwisata terdiri atas:
a. Seksi Perancangan Pemberdayaan Pariwisata; dan
b. Seksi Pemantauan Pemberdayaan Pariwisata.
Koreksi Anda
