Koreksi Pasal 300
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 299, Direktorat Promosi Pariwisata Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi tujuan wisata wilayah I, II, III, IV, dan V;
b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi tujuan wisata wilayah I, II, III, IV, dan V;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi tujuan wisata wilayah I, II, III, IV, dan V; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
