Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 549

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan tata usaha persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan b. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda