Koreksi Pasal 549
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan tata usaha persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
b. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
