Koreksi Pasal 240
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan penganggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana program dan penganggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
c. fasilitasi kerja sama dalam dan luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
