Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penataan dan peningkatan kapasitas organisasi, dan pengembangan jabatan fungsional, tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
