Koreksi Pasal 465
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan urusan tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan, serta pengelolaan data dan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
