Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 637

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Data dan Informasi terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Data; b. Bidang Pengembangan Teknologi Informasi; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda