Koreksi Pasal 447
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
