Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Kelola Perbendaharaan;
b. Subbagian Penyelesaian Kerugian Negara; dan
c. Subbagian Penatausahaan Keuangan dan Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda
