Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebutuhan, penyusunan formasi, dan pengadaan pegawai.
(2) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, pengembangan pegawai, serta pengurusan ijin belajar dan beasiswa.
(3) Subbagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan disiplin, kesejahteraan, dan pemberian tanda penghargaan pegawai serta Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan pembinaan mental pegawai.
Koreksi Anda
