Koreksi Pasal 692
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
