Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Biro Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan;
b. pelaksanaan penelaahan dan bantuan hukum;
c. pelaksanaan penyusunan formasi, pengadaan, pengembangan serta urusan disiplin dan kesejahteraan pegawai;
d. pelaksanaan urusan mutasi pegawai; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
