Koreksi Pasal 369
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama;
b. Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Organisasi;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Umum dan Informasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
