Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Penelaahan dan Bantuan Hukum terdiri atas: a. Subbagian Penelaahan Hukum; b. Subbagian Bantuan Hukum; dan c. Subbagian Dokumentasi dan Publikasi Hukum.
Koreksi Anda