Koreksi Pasal 624
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623, Bidang Kompetensi Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan, penerapan, dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang kepariwisataan; dan
b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta kerja sama pelaksanaan perumusan, penerapan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang kepariwisataan.
Koreksi Anda
