Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 624

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623, Bidang Kompetensi Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, penerapan, dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang kepariwisataan; dan b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta kerja sama pelaksanaan perumusan, penerapan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang kepariwisataan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 624 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id