Koreksi Pasal 660
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 659, Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional pegawai;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan struktural pegawai; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
