Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 660

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 659, Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional pegawai; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan struktural pegawai; dan c. pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda