Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 642

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi, jaringan dan infrastruktur teknologi informasi.
Koreksi Anda