Koreksi Pasal 642
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi, jaringan dan infrastruktur teknologi informasi.
Koreksi Anda
