Koreksi Pasal 582
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan penggunaan, penerimaan dan pengeluaran anggaran di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya pariwisata dan ekonomi kreatif.
(2) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan gaji, tata usaha keuangan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(3) Subbagian Akuntansi dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan laporan neraca/kekayaan keuangan, serta dokumen verifikasi dan penilaian realisasi anggaran pendapatan dan belanja Negara di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
