Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada Pasal 59, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian; b. penyiapan bahan pertimbangan masalah tidak lanjut hasil pemeriksaan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi di lingkungan Kementerian; dan c. penyiapan bahan pembinaan, pemantauan, evaluai dan koordinasi penatausahaan keuangan dan peraturan keuangan di lingkungan Kementerian, serta urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda