Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada Pasal 59, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian;
b. penyiapan bahan
pertimbangan masalah tidak lanjut hasil pemeriksaan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi di lingkungan Kementerian; dan
c. penyiapan bahan pembinaan, pemantauan, evaluai dan koordinasi penatausahaan keuangan dan peraturan keuangan di lingkungan Kementerian, serta urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda
