Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 536

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan dan penganggaran, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Inspektorat jenderal.
Koreksi Anda