Koreksi Pasal 108
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pelaksanaan Pengadaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian.
(2) Subbagian Bimbingan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
