Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 108

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pelaksanaan Pengadaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian. (2) Subbagian Bimbingan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda