Koreksi Pasal 574
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rencana Program dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program dan penganggaran di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(2) Subbagian Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana program dan penganggaran di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan fasilitasi kerja sama dalam dan luar negeri di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
