Koreksi Pasal 615
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana program dan kegiatan, pengembangan kurikulum, sistem dan metoda, serta pemantauan dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumberdaya manusia aparatur kepariwisataan serta sumber daya manusia industri dan masyarakat kepariwisataan.
(2) Subbidang Penyelenggaraan dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan dan kerja sama pengembangan sumberdaya manusia aparatur kepariwisataan serta sumber daya manusia industri dan masyarakat kepariwisataan.
Koreksi Anda
