Koreksi Pasal 633
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Perlindungan Keanekaragaman Karya Kreatif mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengenai masalah perlindungan keanekaragaman karya kreatif.
(2) Staf Ahli Bidang Jasa Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengenai masalah jasa ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengenai masalah hubungan antar lembaga.
(4) Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengenai masalah ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
