Koreksi Pasal 591
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program kegiatan serta pengembangan sistem dan metoda penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan; dan
b. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan.
Koreksi Anda
