Koreksi Pasal 665
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 664, Pusat Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan publikasi, pemberitaan, hubungan media massa, pameran, dan pencitraan, serta analisis berita dan opini publik;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan pelayanan informasi serta dokumentasi;
c. pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara/pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam dan luar negeri; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Komunikasi Publik.
Koreksi Anda
