Koreksi Pasal 604
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program kegiatan, serta pengembangan sistem dan metoda penelitian dan pengembangan kebijakan ekonomi kreatif.
(2) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan ekonomi kreatif.
Koreksi Anda
