Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 586

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Persuratan, Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, data dan informasi, serta kearsipan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; (2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan, serta penatausahaan barang milik negara di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda