Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 457

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan dan bantuan hukum, pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, serta penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda