Koreksi Pasal 471
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Direktorat Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Media terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan Film Animasi dan Komik;
b. Subdirektorat Pengembangan Tulisan Fiksi dan Non Fiksi;
c. Subdirektorat Pengembangan Karya Kreatif Audio dan Video;
d. Subdirektorat Pengembangan Karya Kreatif Periklanan;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
