Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 572

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 568, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program dan penganggaran di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; b. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana program dan penganggaran di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan c. pelaksanaan fasilitasi kerja sama di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda