Koreksi Pasal 572
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 568, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program dan penganggaran di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana program dan penganggaran di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
c. pelaksanaan fasilitasi kerja sama di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
