Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. membantu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam proses pengambilan keputusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. membantu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja;
c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
d. melaksanakan pengendalian dan pamantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
e. membantu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
f. melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
g. mewakili Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
i. dalam hal tertentu, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh PRESIDEN atau melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
