Koreksi Pasal 567
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Kepariwisataan;
c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Ekonomi Kreatif;
d. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif; dan
e. Pusat Kompetensi Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
