Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 567

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Kepariwisataan; c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Ekonomi Kreatif; d. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif; dan e. Pusat Kompetensi Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda