Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 663

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Komunikasi Publik adalah unsur pendukung tugas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Komunikasi Publik dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda