Koreksi Pasal 407
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406, Direktorat Pengembangan Seni Pertunjukan dan Industri Musik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan seni pertunjukan dan industri musik;
b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan seni pertunjukan dan industri musik;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan seni pertunjukan dan industri musik; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
