Koreksi Pasal 460
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta penelaahan dan bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan formasi, pengadaan, pengembangan, dan pembinaan disiplin pegawai serta pengangkatan, kepangkatan, perpindahan tempat kerja, pemberhentian, dan pensiun pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, perumusan, dan penyusunan bahan penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
