Koreksi Pasal 571
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan rencana program dan penganggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran serta fasilitasi kerja sama di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
