Koreksi Pasal 89
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbagian UNWTO mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama dengan UNWTO.
(2) Subbagian Kerja Sama Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama dalam pengembangan ekonomi kreatif; dan.
(3) Subbagian WTO dan OI Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama dengan WTO dan Organisasi internasional lainnya.
Koreksi Anda
