Koreksi Pasal 539
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan penganggaran Inspektorat Jenderal.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan rencana program, kegiatan dan penganggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
