Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 444

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Distribusi dan Komersialisasi Karya Seni Rupa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang distribusi dan komersialisasi karya seni rupa. (2) Seks Apresiasi Karya Seni Rupa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang apresiasi karya seni rupa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 444 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id