Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 623

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Kompetensi Kepariwisataan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, penerapan dan pengembangan, serta pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan kerja sama pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang kepariwisataan.
Koreksi Anda