Koreksi Pasal 623
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bidang Kompetensi Kepariwisataan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, penerapan dan pengembangan, serta pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan kerja sama pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang kepariwisataan.
Koreksi Anda
