Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Biro Hukum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan dan bantuan hukum, serta melaksanakan pengelolaan dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
