Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, analisis, evaluasi, koordinasi perumusan dan penyusunan organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan, analisis beban kerja, serta pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; b. penyiapan bahan penelaahan, analisis, evaluasi, koordinasi perumusan dan penyusunan norma, standar prosedur kerja/SOP, kriteria, tata cara, dan pedoman kerja, serta pembakuan sarana kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan c. penyiapan bahan pemantauan, dokumentasi, penatausahaan dan pelaporan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda