Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan, analisis, evaluasi, koordinasi perumusan dan penyusunan organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan, analisis beban kerja, serta pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. penyiapan bahan penelaahan, analisis, evaluasi, koordinasi perumusan dan penyusunan norma, standar prosedur kerja/SOP, kriteria, tata cara, dan pedoman kerja, serta pembakuan sarana kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
c. penyiapan bahan pemantauan, dokumentasi, penatausahaan dan pelaporan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
