Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, penganggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
