Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 630

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penerapan, dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang ekonomi kreatif. (2) Subbidang Evaluasi dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta kerja sama pelaksanaan perumusan, penerapan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang ekonomi kreatif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 630 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id