Koreksi Pasal 628
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 627, Bidang Kompetensi Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan, penerapan, dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang ekonomi kreatif; dan
b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta kerja sama pelaksanaan perumusan, penerapan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang ekonomi kreatif.
Koreksi Anda
