Koreksi Pasal 595
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594, Bidang Data dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan; dan
b. pelaksanaan pelayanan, penyajian, penerbitan dan publikasi data dan informasi hasil penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan.
Koreksi Anda
