Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 595

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594, Bidang Data dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan; dan b. pelaksanaan pelayanan, penyajian, penerbitan dan publikasi data dan informasi hasil penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 595 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id