Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Bagian Kerja Sama Regional Non ASEAN menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sama intra kawasan Asia Pasifik;
b. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama antar kawasan I; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama antar kawasan II.
Koreksi Anda
