Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan penatausahaan Barang Milik Negara, serta pemeliharaan, pelaporan, dan analisis kebutuhan pengadaan barang inventaris kantor.
Koreksi Anda
