Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan penatausahaan Barang Milik Negara, serta pemeliharaan, pelaporan, dan analisis kebutuhan pengadaan barang inventaris kantor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 97 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id