Koreksi Pasal 133
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Direktorat Perancangan Destinasi dan Investasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan destinasi pariwisata, pengembangan zona kreatif, serta investasi dan inovasi destinasi pariwisata;
b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perancangan destinasi pariwisata, pengembangan zona kreatif, serta investasi dan inovasi destinasi pariwisata;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perancangan destinasi pariwisata, pengembangan zona kreatif, serta investasi dan inovasi destinasi pariwisata; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
